PAI dan BP Kelas VIII BAB 9: Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba
Silakan pilih menu di atas untuk memulai pembelajaran.
Tujuan Pembelajaran
Menjelaskan pengertian dan konsep jual beli, hutang piutang, dan riba menurut ketentuan fikih muamalah, serta menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menyelesaikan masalah-masalah jual beli, hutang piutang, dan riba di era modern sesuai dengan ketentuan fikih muamalah, serta terbiasa bersikap jujur, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya dalam bermuamalah.
Menyajikan praktik jual beli dan hutang piutang yang sesuai dengan ketentuan fikih muamalah, serta terbiasa bertanggung jawab dalam menjalankan amanah.
Menyajikan paparan tentang jual beli, hutang piutang, dan riba menurut ketentuan fikih muamalah, serta menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Materi Pembelajaran
1. Pengertian dan Konsep Jual Beli
Jual beli dalam Islam disebut dengan al-bay'. Secara bahasa, al-bay' berarti menukar sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan kepemilikan dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Rukun jual beli:
Penjual dan pembeli (aqid)
Barang yang diperjualbelikan (ma'qud 'alaih)
Nilai tukar pengganti barang (tsaman)
Ijab dan qabul (sighat)
Syarat sah jual beli:
Penjual dan pembeli harus berakal, baligh, dan atas kehendak sendiri
Barang yang diperjualbelikan harus suci, bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan milik penuh penjual
Nilai tukar harus jelas jumlahnya dan dapat diserahkan saat transaksi
Ijab dan qabul harus jelas dan bersesuaian
2. Pengertian dan Konsep Hutang Piutang
Hutang piutang dalam Islam disebut dengan al-qardh. Secara bahasa, al-qardh berarti potongan. Sedangkan menurut istilah, hutang piutang adalah memberikan harta kepada orang lain dengan perjanjian akan dikembalikan dengan nilai yang sama.
Rukun hutang piutang:
Pemberi hutang (muqridh)
Penerima hutang (muqtaridh)
Barang yang dihutangkan (ma'qud 'alaih)
Ijab dan qabul (sighat)
Syarat sah hutang piutang:
Pemberi dan penerima hutang harus berakal, baligh, dan atas kehendak sendiri
Barang yang dihutangkan harus jelas jumlahnya dan dapat diserahterimakan
Ijab dan qabul harus jelas dan bersesuaian
3. Pengertian dan Konsep Riba
Riba secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan menurut istilah, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa ada ganti atau imbalan yang dibenarkan syariah.
Jenis-jenis riba:
Riba Fadhl: pertukaran barang sejenis dengan takaran yang berbeda
Riba Nasi'ah: penambahan karena penundaan pembayaran
Riba Qardh: mensyaratkan tambahan dalam pengembalian hutang
Riba Jahiliyah: hutang yang berlipat ganda karena tidak mampu membayar
Hukum riba dalam Islam adalah haram berdasarkan Al-Qur'an, Hadits, dan Ijma' ulama.
4. Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba di Era Modern
Penerapan konsep jual beli, hutang piutang, dan riba di era modern:
Jual beli online: tetap harus memenuhi rukun dan syarat jual beli
Kartu kredit: perlu diwaspadai adanya unsur riba dalam denda keterlambatan
Pinjaman online: banyak yang mengandung riba karena bunga yang tinggi
Investasi: perlu memastikan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian)
Sikap yang harus dimiliki dalam bermuamalah:
Jujur: tidak menipu dalam kualitas dan kuantitas barang
Bertanggung jawab: memenuhi kewajiban sebagai penjual atau pembeli
Amanah: dapat dipercaya dalam menjalankan transaksi
Qana'ah: merasa cukup dengan keuntungan yang wajar
5. Praktik Jual Beli dan Hutang Piutang yang Sesuai Syariah
Contoh praktik jual beli yang sesuai syariah:
Jual beli dengan akad murabahah: jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan
Jual beli dengan akad salam: jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari
Jual beli dengan akad istishna': jual beli dengan pesanan pembuatan barang
Contoh praktik hutang piutang yang sesuai syariah:
Qardh hasan: pinjaman kebajikan tanpa tambahan dalam pengembalian
Kafalah: penjaminan hutang oleh pihak ketiga
Hiwalah: pengalihan hutang kepada pihak lain
Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi terdiri dari 25 soal yang dibagi menjadi 5 level. Setiap level berisi 5 pertanyaan.
Waktu pengerjaan: 60 menit
Petunjuk:
Jawablah soal dengan teliti
Jika gagal pada level tertentu, kamu akan kembali ke level sebelumnya
Kamu dapat melihat nilai setelah menyelesaikan semua soal atau waktu habis
Tentang Media Pembelajaran
PAI dan BP Kelas VIII BAB 9
Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba
Pembuat Media:
Asep Saefullah
Guru PAI SMP Kab Bekasi
No. WA: 087703081979
Email: asepsaefullah38@guru.smp.belajar.id
PAI dan BP Kelas VIII BAB 9
Evaluasi Pembelajaran
Nama: - | Kelas: -
Waktu: 60:00
Level 1
Loading question...
Soal 1/25
Hasil Evaluasi Pembelajaran
PAI dan BP Kelas VIII BAB 9
Nama: -
Kelas: -
Tanggal: -
Ringkasan Hasil
Jumlah Soal: 25
Jawaban Benar: -
Jawaban Salah: -
Level Tertinggi: -
Nilai Akhir
-
PAI dan BP Kelas VIII BAB 9
Dashboard Guru
Daftar Nilai Siswa
No
Nama
Kelas
Benar
Salah
Level
Nilai
Aksi
Belum ada data siswa
Detail Jawaban Siswa
Nama: -
Kelas: -
Nilai: -
No
Level
Pertanyaan
Jawaban Siswa
Jawaban Benar
Status
Daftar Nilai Siswa
PAI dan BP Kelas VIII BAB 9: Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba